Membayar pajak sekarang tidak selalu mengharuskan wajib pajak datang langsung ke kantor pelayanan atau membawa dokumen pembayaran ke bank.
Dengan sistem pembayaran pajak secara online, proses penyetoran dapat dilakukan dari komputer atau smartphone melalui kanal pembayaran yang tersedia.
Hal yang paling penting adalah memahami alurnya dengan benar, mulai dari mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, membuat kode billing, melakukan pembayaran, hingga memastikan transaksi memperoleh bukti pembayaran yang sah.
Pada sistem perpajakan saat ini, Coretax DJP menjadi salah satu sistem utama untuk berbagai proses administrasi perpajakan.
Untuk pembayaran yang dilakukan melalui kode billing, wajib pajak terlebih dahulu membuat atau memperoleh kode billing, kemudian membayarnya melalui kanal pembayaran yang tersedia seperti bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau kanal lain yang menyediakan pembayaran penerimaan negara.
DJP menjelaskan bahwa kode billing yang dibuat melalui Coretax dapat dilihat pada menu Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
Apa Itu Pembayaran Pajak Secara Online
Pembayaran pajak secara online adalah proses menyetorkan kewajiban pajak menggunakan layanan elektronik tanpa harus melakukan pembayaran secara langsung di kantor pajak.
Dalam praktiknya, wajib pajak biasanya membutuhkan kode billing sebagai identitas transaksi pembayaran. Kode tersebut berisi informasi yang berkaitan dengan kewajiban pajak yang akan disetorkan.
Setelah kode billing diperoleh, pembayaran dapat dilakukan melalui kanal yang disediakan oleh bank atau lembaga persepsi.
DJP juga menjelaskan bahwa pembayaran menggunakan kode billing dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia.
Persiapkan Data Sebelum Membayar Pajak
Sebelum masuk ke proses pembayaran, jangan langsung membuat kode billing. Pastikan terlebih dahulu data dan jumlah pajak yang akan dibayar sudah benar.
Beberapa hal yang sebaiknya disiapkan antara lain:
- NIK atau NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan.
- Jenis pajak yang akan dibayar.
- Masa atau tahun pajak.
- Jumlah pajak yang harus disetor.
- Kode Akun Pajak atau KAP.
- Kode Jenis Setoran atau KJS jika membuat billing secara mandiri.
- Rekening bank atau metode pembayaran yang akan digunakan.
- Nomor telepon atau email jika diperlukan untuk menerima informasi transaksi.
Kesalahan pada jenis pajak, masa pajak, atau nominal dapat menyebabkan transaksi tidak sesuai dengan kewajiban yang seharusnya dibayar. Karena itu, tahap pemeriksaan sebelum membuat billing sangat penting.
Jika Anda ingin memahami administrasi perpajakan dari dasar, artikel berikut dapat digunakan sebagai internal link:
Cara Membayar Pajak Secara Online melalui Coretax DJP
Untuk kewajiban pajak yang diproses melalui Coretax, langkah pembayaran secara umum dimulai dengan login ke Portal Wajib Pajak.
DJP menjelaskan bahwa pembuatan kode billing secara mandiri dilakukan melalui menu Pembayaran, kemudian memilih layanan pembuatan kode billing secara mandiri.
Setelah itu wajib pajak melakukan verifikasi identitas, memilih KAP-KJS, menentukan masa dan tahun pajak, memasukkan nominal pembayaran, kemudian mengunduh kode billing.
1. Login ke Coretax DJP
Langkah pertama adalah membuka layanan Coretax DJP melalui situs resminya.
Setelah halaman terbuka, login menggunakan kredensial yang telah terdaftar. Pastikan Anda mengakses alamat resmi dan tidak memasukkan informasi login melalui tautan yang berasal dari sumber tidak dikenal.
Setelah berhasil masuk, periksa terlebih dahulu identitas wajib pajak yang ditampilkan oleh sistem.
Pastikan nama dan identitas sudah sesuai sebelum melanjutkan ke pembayaran.
2. Pilih Menu Pembayaran
Setelah berhasil masuk, cari menu Pembayaran.
Di dalam menu ini terdapat beberapa layanan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak. Untuk pembayaran yang tidak berasal dari SPT atau tagihan tertentu, DJP menyediakan Layanan Mandiri Kode Billing.
Untuk pembayaran atas tagihan pajak, tersedia menu khusus untuk membuat kode billing atas tagihan pajak.
Jadi, jangan memilih menu secara sembarangan. Tentukan terlebih dahulu jenis kewajiban yang akan dibayar.
3. Verifikasi Identitas Wajib Pajak
Setelah memilih layanan pembuatan billing, sistem akan menampilkan informasi identitas wajib pajak.
Periksa data tersebut sebelum menekan tombol Lanjut.
Pada tahap ini, pastikan NPWP atau NIK dan nama wajib pajak sudah sesuai. DJP menjelaskan bahwa pembuatan kode billing mandiri menggunakan NPWP 16 digit atau NIK sesuai kondisi wajib pajak yang terdaftar dalam sistem.
Jika identitas sudah benar, lanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Pilih Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
Tahap berikutnya adalah menentukan KAP-KJS.
KAP atau Kode Akun Pajak digunakan untuk menunjukkan jenis pajak, sedangkan KJS atau Kode Jenis Setoran menunjukkan jenis setoran yang dilakukan.
Pada tahap ini Anda juga perlu menentukan periode dan tahun pajak.
Jangan memilih kode berdasarkan perkiraan. Jika tidak yakin mengenai KAP-KJS yang harus digunakan, periksa informasi kewajiban pajak atau gunakan bantuan resmi DJP.
DJP menjelaskan bahwa dalam layanan mandiri, wajib pajak memilih KAP-KJS dan masa/tahun pajak sebelum melanjutkan proses pembuatan billing.
5. Masukkan Jumlah Pajak yang Akan Dibayar
Setelah jenis pembayaran ditentukan, masukkan nominal pajak.
Periksa kembali angka yang dimasukkan. Kesalahan satu angka saja dapat membuat pembayaran menjadi tidak sesuai dengan kewajiban.
Misalnya kewajiban pajak yang harus disetorkan adalah Rp1.500.000, pastikan nominal pada billing juga menunjukkan Rp1.500.000.
Jika tersedia kolom keterangan, Anda dapat mengisinya apabila diperlukan.
Setelah seluruh data benar, lanjutkan proses pembuatan kode billing.
6. Unduh atau Simpan Kode Billing
Setelah data pembayaran selesai, sistem akan menghasilkan kode billing.
DJP menjelaskan bahwa kode billing yang dibuat melalui layanan mandiri dapat langsung diunduh dan juga dapat dilihat kembali melalui menu Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
Simpan kode tersebut dengan baik.
Anda bisa menyimpan dokumen billing dalam bentuk PDF atau mencatat nomor billing apabila diperlukan untuk proses pembayaran.
Perlu diperhatikan bahwa kode billing memiliki masa aktif. DJP menjelaskan bahwa masa aktif kode billing yang dibuat melalui layanan mandiri adalah tujuh hari.
Karena itu, jangan membuat billing terlalu jauh sebelum melakukan pembayaran.
Cara Membayar Kode Billing melalui Mobile Banking
Setelah kode billing diperoleh, tahap berikutnya adalah melakukan pembayaran.
Salah satu cara yang praktis adalah menggunakan mobile banking yang menyediakan menu pembayaran penerimaan negara atau MPN.
Nama menu dapat berbeda antara satu bank dan bank lainnya. Karena itu, jangan terpaku pada nama menu yang sama persis.
Secara umum, langkahnya adalah:
- Buka aplikasi mobile banking.
- Login menggunakan akun Anda.
- Pilih menu pembayaran atau menu penerimaan negara.
- Pilih layanan yang berkaitan dengan pajak atau MPN.
- Masukkan 15 digit kode billing.
- Periksa informasi transaksi yang muncul.
- Pastikan nama wajib pajak dan nominal pembayaran sesuai.
- Lanjutkan pembayaran.
- Masukkan PIN atau metode autentikasi.
- Tunggu sampai transaksi berhasil.
DJP menyebut bahwa kode billing dapat digunakan untuk pembayaran melalui bank, pos, atau lembaga lainnya yang menjadi kanal pembayaran penerimaan negara.
Cara Membayar Pajak melalui ATM
Selain mobile banking, pembayaran dapat dilakukan melalui ATM yang menyediakan layanan pembayaran penerimaan negara.
Langkahnya biasanya dimulai dengan memasukkan kartu ATM, memilih menu pembayaran, kemudian memilih layanan pajak atau penerimaan negara.
Setelah itu, masukkan kode billing sesuai petunjuk yang muncul di layar.
Sebelum mengonfirmasi transaksi, periksa kembali:
- Nama wajib pajak.
- Nominal pembayaran.
- Kode billing.
- Jenis transaksi jika ditampilkan.
- Informasi lain yang muncul pada layar.
Jika semua data sudah benar, konfirmasi pembayaran.
Simpan struk yang keluar dari mesin ATM. Struk tersebut dapat menjadi bukti awal transaksi sebelum Anda memastikan bahwa pembayaran sudah memperoleh NTPN.
Cara Membayar Pajak melalui Internet Banking
Internet banking juga dapat digunakan apabila bank yang Anda gunakan menyediakan fasilitas pembayaran penerimaan negara.
Pada dasarnya prosesnya mirip dengan mobile banking.
Login ke internet banking, pilih menu pembayaran penerimaan negara, masukkan kode billing, kemudian periksa detail transaksi.
Jangan langsung menekan tombol pembayaran sebelum memastikan informasi yang muncul sudah sesuai.
Jika transaksi berhasil, simpan bukti transaksi elektronik.
Cara Membayar Pajak melalui Bank atau Teller
Jika tidak ingin menggunakan aplikasi digital, pembayaran kode billing juga dapat dilakukan melalui kanal bank atau lembaga persepsi yang menyediakan layanan tersebut.
Anda cukup membawa atau menunjukkan kode billing kepada petugas.
Petugas akan memproses pembayaran berdasarkan kode tersebut.
Sebelum meninggalkan tempat pembayaran, pastikan Anda memperoleh bukti transaksi.
Bukti pembayaran sebaiknya disimpan sampai Anda memastikan bahwa pembayaran telah tercatat dan memperoleh NTPN.
Bagaimana Mengetahui Pembayaran Pajak Berhasil
Pembayaran belum sebaiknya dianggap selesai hanya karena saldo rekening sudah berkurang.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah bukti validasi pembayaran.
Salah satu informasi penting dalam pembayaran penerimaan negara adalah Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau NTPN.
Dalam panduan DJP, pembayaran dinyatakan sah setelah memperoleh validasi pembayaran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa NTPN.
Karena itu, setelah pembayaran berhasil, simpan:
- Bukti transaksi dari bank.
- Kode billing.
- NTPN.
- Tanggal pembayaran.
- Nominal pembayaran.
- Dokumen atau screenshot transaksi.
Jangan menghapus bukti pembayaran hanya karena transaksi terlihat berhasil di aplikasi bank.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kode Billing Kedaluwarsa
Jangan menggunakan kode billing yang sudah tidak aktif.
DJP menjelaskan bahwa kode billing memiliki masa aktif sehingga pembayaran perlu dilakukan sebelum masa aktif tersebut berakhir.
Jika masa aktif telah berakhir dan pembayaran belum dilakukan, buat kode billing baru sesuai kewajiban pajak yang akan dibayar.
Sebelum membuat billing baru, periksa kembali data pembayaran agar tidak terjadi kesalahan pada jenis pajak, masa pajak, atau nominal.
Bagaimana Jika Salah Membayar Pajak?
Kesalahan pembayaran dapat terjadi, misalnya salah memilih jenis pajak, masa pajak, atau nominal.
Karena itu, langkah terbaik adalah mencegah kesalahan sejak sebelum kode billing dibuat.
Jika kesalahan sudah terjadi, jangan langsung melakukan pembayaran kedua tanpa mengetahui status transaksi pertama. Periksa terlebih dahulu bukti pembayaran dan data transaksi.
Untuk kasus tertentu, diperlukan proses administrasi lanjutan seperti pemindahbukuan. Sistem Coretax juga dirancang untuk membantu mengurangi kesalahan pembuatan billing pada pembayaran tertentu.
Jika membutuhkan informasi mengenai administrasi pajak lainnya, artikel berikut dapat menjadi internal link:
Pembayaran Pajak yang Berkaitan dengan SPT
Pembayaran pajak yang muncul karena SPT memiliki alur yang sedikit berbeda.
Dalam Coretax, ketika SPT berstatus kurang bayar, sistem dapat menyediakan pilihan untuk menggunakan deposit pajak atau membuat kode billing. Jika memilih kode billing, sistem dapat menerbitkan kode billing sesuai nominal yang harus dibayarkan.
Artinya, wajib pajak tidak selalu harus membuat billing secara manual dari awal.
Untuk pembayaran yang berasal dari SPT, periksa status SPT terlebih dahulu. Jika muncul kewajiban kurang bayar, ikuti instruksi pembayaran yang tersedia pada sistem.
Perbedaan Pembayaran Pajak melalui Coretax dan DJP Online
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua kewajiban pajak menggunakan alur yang sama.
DJP menjelaskan bahwa layanan pembuatan kode billing pada DJP Online digunakan untuk kewajiban tertentu sampai dengan Tahun Pajak 2024, Masa Pajak sampai dengan Desember 2024, atau periode tertentu yang memang masih menggunakan sistem tersebut. Sementara berbagai kewajiban pada sistem baru diproses melalui Coretax.
Karena itu, jangan menganggap semua pembayaran pajak harus dilakukan melalui DJP Online.
Untuk kewajiban yang sudah menggunakan Coretax, ikuti menu dan alur yang tersedia di Coretax.
Kesimpulan
Membayar pajak secara online sebenarnya dapat dilakukan dengan cukup mudah selama wajib pajak memahami urutannya.
Untuk pembayaran yang menggunakan Coretax DJP, prosesnya dapat dimulai dengan login, memilih menu pembayaran, membuat atau memperoleh kode billing, memeriksa jenis pajak dan nominal, kemudian melakukan pembayaran melalui kanal resmi seperti mobile banking, internet banking, ATM, bank, atau lembaga pembayaran yang tersedia.
Setelah transaksi berhasil, jangan berhenti hanya karena saldo rekening sudah berkurang; simpan bukti transaksi dan pastikan pembayaran memperoleh validasi berupa NTPN.
Dengan memeriksa identitas, jenis pajak, masa pajak, nominal, serta masa aktif kode billing sebelum membayar, proses pembayaran pajak online dapat dilakukan dengan lebih aman dan teratur.
Baca Juga : Jenis Jenis Pajak yang Wajib Diketahui Masyarakat Indonesia
















